BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Sudah Cair ke Karyawan, Lapor ke Nomor WA Ini Jika Belum Ditransfer

- 10 November 2020, 11:11 WIB
Website remi Kemnaker tentang informasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Website remi Kemnaker tentang informasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar website resmi bsu.kemnaker.go.id/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi gaji termin 2 sudah mulai cair ke rekening karyawan, baik melalui bank himbara maupun non-himbara.

Bantuan ini akan ditransfer secara bertahap ke pada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan menemui kendala atau belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui web, telepon, atau WA resmi kanal aduan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah memberikan data 2,1 juta karyawan ke ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditransfer bantuan subsidi gaji ini.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN" kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 10 November 2020.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Jangan Kaget Lihat Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”tambah Menaker.

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu khawatir karena bantuan ini dicairkan secara bertahap.

Bahkan sangat dimungkinkan dalam satu minggu terdapat dua kali proses pencairan bantuan ini.

Baca Juga: Ditutup Besok! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Dapat Insentif Rp3,55 Juta Kuota 400 Ribu

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Belum Cair ke Rekening Karyawan, Lapor ke Link Ini agar Ditransfer

Sebagai informasi, sebanyak 152 ribu karyawan yang gagal cair di termin 1 itu disebabkan karena rekening bermasalah meskipun memenuhi syarat.

Masalah yang menyebabkan BLT gagal ditransfter adalah rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar, dan ekening telah dibekukan oleh Bank.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM, Cek SMS BPUM BRI eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp2,4 Juta Cair

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x