Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

- 9 November 2020, 16:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2 berkurang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2 berkurang /PMJ News

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Tahap 2 akan berkurang.

Hal ini dikarenakan ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang diduga mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap 1.

Nantinya, karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap 2 ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Belum Cair ke Rekening Karyawan, Lapor ke Link Ini agar Ditransfer

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida dikutip dari RRI.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," tambah Ida.

Meski demikian, pekerja yang memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi covid-19 akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ini.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Batch 1 rencananya akan cair hari ini, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BPUM BRI Rp2,4 Juta, Cek SMS BLT Banpres di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x