Subsidi Gaji BPJS Gagal Cair ke 152 Ribu Pekerja, Segera Klik Link Ini untuk Cek Dapat atau Tidak

- 8 November 2020, 17:05 WIB
Ilustasi: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustasi: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah mengatakan, hingga 20 oktober 2020, terdapat 152 ribu rekening Bank yang bermasalah. Hal ini menyebabkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta gagal cair.

Hal tersebut diungkapkan Aswansyah dalam sebuah diskusi terkait BLT Subsidi Gaji BPJS yang diunggah pada laman Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, pada 27 Oktober 2020 lalu.

Menurut Aswansyah, ada beberapa penyebab mengapa beberapa pekerja mengalami gagal cair BLT Subsidi Gaji BPJS, meskipun data yang dilampirkan sudah dirasa valid:

  1. Adanya duplikasi data
  2. Rekening yang didaftarkan tidak aktif
  3. Rekening diblokir
  4. Nama di NIK dan di rekening berbeda
  5. Rekening yang didaftarkan menggunakan rekening giro

Baca Juga: Profil Kemala Haris yang Terpilih Jadi Wapres AS, Cetak Rekor Perempuan Keturunan Asia Pertama

Aswansyah menghimbau, untuk pekerja yang akan mendaftarkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS, harap menggunakan rekening tabungan saja.

Aswansyah menambahkan, apabila calon penerima BLT Subsidi Gaji BPJS mengalami permasalah-permasalah tersebut, segera berkoordinasi kepada pihak bank, perusahaan yang menaungi, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan perbaikan data.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Tips Cepat Tidur di Malam Hari agar Bangun Lebih Pagi dan Fresh

Di sela-sela kunjungan kerjanya,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi pekerja ditunda. Hal ini disebabkan karena pihaknya masih memeriksa data rekening pekerja agar semakin valid.

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida Fauziyah sebagaimana dikuti Berita DIY dari RRI, saat berada di Balai Latihan Kerja (BLK) Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu, 7 November 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x