Menaker Pastikan Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini

- 8 November 2020, 10:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. /Antara/Indra

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi karyawan ditunda.

Karyawan yang ingin mengecek apakan namanya masuk dalam daftar penerima bantuan ini bisa mengakses link resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepastian jadwal BLT ini ditransfer ke rekening karyawan disampaikan Menaker di sela kunjungan kerjanya saat Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida Fauziyah sebagaimana dikuti Berita DIY dari RRI.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Ida menjelaskan penundaan pencairan BLT dari jadwal yang sebelumnya minggu ini ke minggu depan disebabkan karena pihaknya masih memeriksa data rekening karyawan agar semakin valid.

Sebagaimana diketahui, bantuan ini hanya cair ke karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," pungkasnya.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Non PKH di Link dan Aplikasi Ini, BSB Ditutup

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Kereta Api Gratis bagi Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Syarat, Rute, dan Jadwalnya

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x