Menaker Pastikan Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini

- 8 November 2020, 10:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. /Antara/Indra

"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," pungkasnya.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Non PKH di Link dan Aplikasi Ini, BSB Ditutup

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x