Cek NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM! Ini Cara Daftar BPUM

- 4 November 2020, 06:00 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/Sulistyandari

BERITA DIY - NIK tak terdaftar ternyata masih bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan Kemenkop UKM.

Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Caranya mengeceknya mudah. Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.

Lalu apabila NIK tak tercantum dalam situs BPUM, apa bisa mendapat bantuan UMKM ini?

Baca Juga: Cek Rekeningmu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Awal November

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.

Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x