BERITA DIY - NIK tak terdaftar ternyata masih bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan Kemenkop UKM.
Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Caranya mengeceknya mudah. Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.
Lalu apabila NIK tak tercantum dalam situs BPUM, apa bisa mendapat bantuan UMKM ini?
Baca Juga: Cek Rekeningmu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Awal November
Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI
Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.
Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum