Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

- 2 November 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Permohonan NPWP
Ilustrasi Permohonan NPWP /pixabay/ stevepb

BERITA DIY – Sebagai warga negara yang baik, Anda tentunya wajib membayar pajak. Anda juga pasti tidak asing dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

NPWP ini penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu persyaratan dalam membuat pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan hal-hal lainnya. Proses pengurusan NPWP ini cukup mudah, anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline.

Sebelum mengetahui langkah-langkah pengurusan NPWP, berikut kriteria dan syarat-syarat permohonan NPWP.

Baca Juga: Cara Lengkap Urus dan Buat SKCK Online Pakai HP untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja

Kriteria pertama adalah karyawan atau pekerja kantoran, syarat yang harus disiapkan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat Keputusan bagi pegawai negeri.

Kriteria kedua adalah wirausaha, syarat yang harus disiapakan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan usaha tingkat kepala desa/ tagihan listrik, Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Kriteria ketiga adalah wanita yang sudah menikah, syarat yang harus disiapkan Fotokopi NPWP suami, Fotokopi KTP/ Paspor/ Surat izin tinggal, Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id

Berikut Langkah pendaftaran NPWP secara offline:

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  2. Melengkapi dokumen persyaratan
  3. Membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib panjang secara langsung, pos ataupun jasa kurir.
  4. Jika persyaratan permohonan diterima, KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat, kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  5. Proses penerbitan Kartu NPWP dan SKT akan dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan bukti penerimaan surat dan akan dikirmkan melalui pos tercatat.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Twitter Secara Permanen

Pendaftaran NPWP ini juga dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website Ereg Pajak di ereg.pajak.go.id kemudian buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif anda.
  2. Kemudian, buka email anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
  3. Pilih status “Pusat” jika anda laki-laki atau perempuan lajang. Pilih status “Cabang” jika anda perempuan yang telah menikah.
  4. Lengkapi dokumen persyaratan dan kirim berkas elektronik.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Token” yang ada pada dashboard.
  6. Masukan token yang dikirimkan melalui email, terakhir klik “Kirim Permohonan”.
  7. Kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda.

Mudah sekali bukan? Silakan untuk segera mengurus NPWP anda agar hak dan kewajiban anda dalam hal perpajakan terselesaikan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x