Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM Facebook, Dapat Rp 31 Juta Jika Penuhi Syarat Ini
Adapun syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Cair! Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis hingga 50 GB
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November, Lapor ke Link Ini Jika Tak Dapat Padahal Masuk List
Karyawan yang memenuhi syarat di atas bisa melakukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar