Pemerintah memberikan BPNT di tahun 2024 ini ke sekitar 18,8 juta orang penerima di seluruh Indonesia, pelaku UMKM bisa menjadi salah satunya.
UMKM bisa menjadi salah satu penerima BPNT jika memenuhi syarat dan ketentuan, di antaranya:
1. WNI pemilik NIK KTP;
2. Masuk golongan miskin atau golongan rentan miskin;
3. Bukan PNS dan PPPK;
4. Bukan anggota TNI maupun Polri;
5. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi UMKM yang memenuhinya, bisa cek nama penerima bantuan Rp 2,4 juta dari program BPNT 2024 dengan cara: