Para pemilik NIK tersebut juga harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Terdaftar dan aktif di salah santu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan gubernur
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta
KJP Plus tahap 1 untuk periode Mei dan Juni 2024 dengan uang hingga Rp 900 ribu sudah cair kepada 460 ribuan siswa melalui proses penyaluran gelombang 1 sejak Kamis, 13 Juni 2024.
Meskipun demikian, beulm semua siswa mendapatkan bantuan ini. Masih banyak siswa yang belum dapat uang hingga Rp 900 ribu dan menantikan pencairan gelombang 2.
Cara Cek KJP Plus Gelombang 2 Kapan Cair
KJP Plus gelombang 2 akan dicairkan ke lebih dari 130 ribu siswa. Namun saat ini belum diketahui bantuan ini kapan cair.
Pasalnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi ulang di lapangan bersama dengan DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, hingga Dinsos.