3. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
4. Bukan PNS atau pensiunan PNS: Penerima bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT 2024 dan mengetahui tanda-tanda bahwa bantuan uang Rp200 ribu telah cair.***