- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAKARTA
Baca Juga: PAKAI NIK KTP Cek Penerima KJP Juni 2024 Lewat Link Ini: Jadwal Pencairan Tahap 1 Segera Dimulai
Cara Daftar KJP Plus
Para siswa yang ingin mendapatkan bantuan uang tunai dari Pemprov DKI Jakarta bisa mendaftar KJP Plus ini dengan cara datang langsung ke sekolah dan membawa berkas persyaratan.
Berikut berkas persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima KJP Plus:
- Surat permohonan kepada gubernur (disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)