Masyarakat yang nomor eKTP mereka terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan mengikuti semua tahapan akan dapat BLT Rp 700 ribu.
Adapun syarat untuk ikut Kartu Prakerja adalah WNI usia 18-64 tahun, bukan pelajar/mahasiswa, maksimal 2 nomor eKTP dalam 1 KK, serta bukan golongan terlarang.
Golongan terlarang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- ASN, baik PPPK maupun ASN
- Ketua/anggota DPRD
- Pejabat negara
- Kepala/perangkat desa