Baca Juga: Sinopsis Film Extraction, Tayang di Trans TV Malam Ini Jumat, 9 Oktober 2020, Misi Chris Hemsworth
Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).
SYARAT2:
- Foto Copy KK
- Foto Copy Kartu BPJS
- Foto Copy KTP Kepala Keluarga
- Masing-masing rangkap 2
Dana suah dapat dicairkan langsung mulai Januari 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Prsiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.
Baca Juga: Upah Minimum Pekerja di UU Ciptaker Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”.
Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga.
Mari kita semua senantiasa bersyukur...."
Menanggapi informasi tersebut, pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menyatakan bahwa informasi tersebut hoaks, terlebih narasi dalam postingan tersebut tidak utuh.