Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 600 Ribu? Begini Cara Lapor agar Sampai Kemnaker

- 8 Oktober 2020, 14:09 WIB
Cara lapor jika BLT Subsidi gaji bpjs belum cair atau ditransfer.
Cara lapor jika BLT Subsidi gaji bpjs belum cair atau ditransfer. /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha

BERITA DIY - Karyawan swasta yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS tahap 5 hingga hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 bisa lapor ke situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tata cara yang ada sudah mendukung laporan ini sampai dan ditanggapi agar bantuan Rp2,4 juta ini segera cair atau ditransfer.

Menaker Ida Fauziyah pada selasa lalu mengatakan kalau BLT Subsidi Gaji/Upah ini cair kemarin rabu 7 Oktober 2020 melalui bank himbara dan bank swasta lainnya.

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Ini lewat WA dan Web, login www.pln.co.id

Baca Juga: Waspada Tsunami 20 Meter, Warga Tulungagung Mengungsi Karena Banyak Ikan Mati di Pantai

Pekerja yang memenuhi syarat namun bekum ditransfer BLT Subsidi Gaji/upah ini bisa lapor melalui website Kemnaker, dengan cara berikut:

- Buka internet kemudian masuk ke link https://kemnaker.go.id/

-Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Besarnya bantuan yang akan diterima karyawa yang memenuhi syarat adalah Rp2,4 juta selama empat bulan dengan termin pencairan selama dua bulan sekali.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun, Ini Cara dan Syarat Daftarnya: Kuota Banyak

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Buruan Daftar! Ini Jadwalnya

Adapun syarat menerima BLT Subsidi Gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Bisa Dicek Pakai 2 Cara Baru, Mau Dapat? Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cara Cek via SMS dan WA Jika Belum Ditransfer

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x