2. Klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP" di menu "PENCARIAN"
3. Masukkan NIK
4. Pilih tahun
5. Pilih tahap
6. Klik "Cek"
Sebagai informasi, siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP bulan Mei 2024 ini akan dapat uang tunai hingga Rp 450 ribu per bulan, sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Adapun syarat untuk menjadi penerima KJP bulan Mei 2024 ini adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan aktif di sekolah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS, DTKS daerah, atau data lain sesuai keputusan gubernur