- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Sedangkan untuk pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening KKS atau kartu merah putih masing - masing penerima manfaat.
Jika tidak memiliki kartu merah putih, maka masyarakat yang terdaftar ke dalam penerima manfaat dapat melakukan pencairan ke Kantor Pos.
Syarat Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2024 di Kantor Pos
Sebelum melakukan pencairan PKH ke Kantor Pos, nantinya pihak kelurahan atau kecamatan akan menghubungi untuk pengambilan maupun pengantaran surat undangan.
Surat tersebut dapat di-bawa ke Kantor Pos sebagai syarat pencairan PKH tahap 2 tahun 2024. Syarat berkas yang dapat dibawa di antaranya:
- KTP Asli