- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat undangan pencairan
Pada surat undangan tesebut juga akan tertera sejumlah informasi seperti kapan pencairan dilakukan, tanggal, waktu, tempat, nama penerima, dan besaran bantuan PKH yang cair.
Seperti diketahui, penerima dengan kategori ibu hamil dan balita 0 - 6 tahun akan mendapatkan Rp750 ribu per tiga bulan, lansia dan disabilitas Rp600 ribu, murid SD Rp225 ribu, murid SMP Rp375 ribu, dan SMA Rp500 ribu.
Masyarakat dapat cek langsung status pencairan via online di cekbansos.kemensos.go.id melalui KTP dengan masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama lalu klik "Cari Data".
Sedangkan untuk cek secara offline bisa dilakukan ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili KTP masing - masing.
Jadi, untuk melakukan pencairan PKH Rp750 ribu melalui Kantor Pos bisa bawa surat undangan, sedangkan untuk cek status pencairan via online dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.***