Baca Juga: 270 Ribu Kartu Prakerja Dicabut! Maksimal 2 Hari Lagi, Lakukan Ini Insentif Dijamin Cair
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair
Syarat atau kriteria penerima bantuan ini di antaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini
Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini
Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Kemudian, penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.***