- Ikuti petunjuk untuk menyatakan persetujuan dan pastikan untuk mendapatkan konfirmasi sebagai peserta gelombang yang dipilih.
Jika berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja, UMKM dengan NIK KTP yang terdaftar akan menerima uang sebesar Rp 700 ribu dari pemerintah.
Dana tersebut terdiri dari insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei Kartu Prakerja sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu, UMKM juga akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,5 juta untuk membiayai pelatihan, meskipun dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Demikianlah informasi mengenai kesempatan bagi UMKM dengan NIK KTP terdaftar untuk mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 700 ribu tanpa perlu melalui proses pengecekan BPUM BRI atau BSU.***Kuncoro Ahmad Tofian