“Namun jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, terdapat sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi, yakni para guru honorer dan guru agama. Oleh karena itu, Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran dan mengembalikannya ke Bendahara Negara.
“Selanjutnya sisa anggaran bantuan subsidi upah akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector,” kata Ida.
Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.***