Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini

- 3 Oktober 2020, 06:00 WIB
Gawat 2,4 juta karyawan dipastikan gagal dapat BLT Subsidi gaji bpjs. cek namamu sekrang dan lapor jika tidak dapat.
Gawat 2,4 juta karyawan dipastikan gagal dapat BLT Subsidi gaji bpjs. cek namamu sekrang dan lapor jika tidak dapat. /Instagram.com/@Kemnaker/

BERITA DIY - BPJS Ketenagakerjaan batal menyerahkan data 2,4 juta rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaa untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji.

Data yang diserahkan tersebut tidak lolos validasi BPJS karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Hal ini dikarenakan gaji mereka di atas Rp 5 juta dan baru mengikuti kepesertaan BPJS setelah Juni 2020.

Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto saat konferensi pers virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis 1 Oktober 2020 lalu mengatakan, 2,4 juta data yang batal diberikan ke Kemnaker itu tidak memenuhi syarat dapat bantuan.

Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini

"Rekening yang masuk ke kami ada 14,8 juta semenjak dikasih amanah yang targetnya 15,7 juta. Dari rekening itu kita validasi berlapis, mulai dari perbankan, hingga penyesuaian kriteria penerima. Dari jumlah itu hanya ada 12,4 juta rekening yang valid, artinya ada 2,4 juta tak valid," kata Agus dalam video virtual, Kamis (1/10/2020)

"Dari 2,4 juta, 75% tak sesuai kriteria Permenaker. Misalnya, upahnya di atas Rp5 juta, kemudian kepesertaannya baru tercatat setelah bulan Juni, totalnya ada 1,8 juta," ungkap Agus.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Diblokir Meski Lolos Seleksi, Jangan Lakukan Ini agar Tidak Dicabut

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 92 Persen: Belum Ditransfer? Ini Cara Lapor dan Cek Nama Penerima

Sebanyak 600.000 rekening lainnya juga dikembalikan oleh BP Jamsostek ke perusahaan untuk diperbaiki datanya.

Tetapi perbaikan ini tidak kunjung diberikan BP Jamsostek hingga tanggal 30 September, yang merupakan batas akhir pengumpulan rekening.

"25% lainnya, sebanyak 600.000 rekening tidak valid karena gagal konfirmasi ulang. Jadi saat kita kembalikan ke perusahaan untuk perbaikan, sampai kemarin kita belum mendapatkan balikan koreksi tersebut," tambah Agus.

Pekerja yang khawatir tidak mendapatkan bantuan ini bisa mengecek daftar nama penerima bantuan ini di website kemnaker.

Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Cara Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja agar Dapat Tambahan Insentif Rp 50 Ribu dari HP

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, 7 Kriteria Ini Dijamin Gagal Lolos Seleksi di www.prakerja.go.id

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x