1. Siswa Madrasah yang terdaftar di DTKS atau penerima Kartu KKS
2. Siswa Madrasah pemilik SKTM (Surat Keteran Tidak Mampu)
3. Siswa Madrasah berstatus yatim/piatu/anak berkebutuhan khusus (ABK)
4. Siswa Madrasah yang terdampak bencana alam
5. Siswa Madrasah yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Kemudian besaran uang tunai yang diterima dari BLT KIP Kemenag ini mencapai Rp 1,8 juta untuk siswa tingkat Madrasah Aliyah (MA).
Sedangkan untuk siswa MI dan MTs besaranya berbeda. Simak rincian BLT PIP Kemenag 2024 berikut ini:
- Siswa MI sebesar Rp 450 ribu, untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.
- Siswa MTs sebesar Rp 750 ribu, untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.
- Siswa MA/MAK sebesar Rp 1,8 juta, untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.