BPUM BRI disalurkan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan terdaftar sebagai masyrakat misksin bukan pegawai pemerintah, TNI/Polri, dan penerima KUR.
KemeKop UKM setidaknya telah menyalurkan BPUM BRI sebanyak dua kali, yakni pada 2020 dan 2021.
Mengingat ditahun berikutnya pandemi Covid-19 sudah berangsur pulih, pemerintah resmi menghentikan BPUM BRI sejak 2022.
Sehingga pelaku UMKM tak perlu cek NIK KTP di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2024 BRI.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kesempatan untuk pelaku UMKM yang tergolong sebagai keluarga miksin/rentan miskin untuk dapat bantuan.
Salah satu bantuan yang bisa didapat pelaku UMKM adalah dari Program Keluarga Harapan kategori (PKH) lansia dan penyandang disabilitas.
Dari program PKH tersebut, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta yang disalurkan secara bertahap melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Apabila sesuai jadwal, penyaluran PKH 2024 kategori lansia dan penyandang disabilitas saat ini memasuki tahap 2 bulan April.