Pemilik KTP dan KK Pengurus KPM Dapat Saldo Dana dari Pemerintah via Bantuan PKH 2024

- 28 Maret 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024.
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024. /Tangkap layar Lintas Gunungkidul

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: BLT BPNT April 2024 Kapan Cair? Ini Info Pencairan Bansos Tahap 2 Uang Bantuan 400 Ribu

Cara mengecek status penerima PKH

Pemeriksaan status penerima PKH dapat dilakukan melalui HP, laptop, dan komputer.

Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima PKH melalui website resmi Kementerian Sosial:

  • Akses website resmi Kementerian Sosial di link cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.

Cara melakukan pencairan bantuan PKH

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024 dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat. Ada beberapa skema atau langkah-langkah yang bisa dipilih untuk proses pencairan, yakni:

  • Datang langsung ke Kantor Pos.
  • Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
  • Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas.
  • Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas.

Baca Juga: Berapa Uang PKH Cair Hari Ini, Cek Bansos Nominal Bantuan Pemerintah Terbaru

Persyaratan terdaftar sebagai penerima PKH

Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dapat melakukan pendaftaran. Sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x