Pemilik KTP dan KK Pengurus KPM Dapat Saldo Dana dari Pemerintah via Bantuan PKH 2024

- 28 Maret 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024.
Ilustrasi. Ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024. /Tangkap layar Lintas Gunungkidul

BERITA DIY - Ketahui ciri-ciri pemilik KTP dan KK pengurus KPM dapat saldo dana dari pemerintah sebagai penerima bansos bantuan PKH 2024.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2024, PKH akan diberikan dalam empat tahap selama setahun. Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya berhak menerima bantuan PKH untuk maksimal empat orang.

Jadwal pencairan PKH 2024

Berikut adalah estimasi jadwal pencairan PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024.

Baca Juga: Syarat 3 Pemilik KTP Penerima BPNT Murni Dapat Uang Bantuan 600 Ribu Bansos PKH 2024

Berapa nominal bantuan PKH 2024?

Besaran atau nominal bantuan PKH 2024 ditentukan berdasarkan golongan. Terdapat tujuh golongan penerima PKH, berikut rinciannya:

1. Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x