Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP

- 30 September 2020, 09:57 WIB
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah.
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah. /Kominfo Lumajang

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) produktif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta. Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini cukup mendaftar dengan membawa KTP.

Pemerintah sendiri sudah menggelontorkan dana Rp 22 triliun untuk diberikan kepada 9,1 juta pelaku UMKM di seluruh wilaah di Indonesia.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10 Juta Karyawan: Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pelaku UMKM yang terimbas pandemi covid-19 ini yang bisa digunakan  sebagai modal atau penggenjot perekonomiannya.

Baca Juga: 10 Juta Karyawan Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Kamu Belum? Lapor ke Sini agar Cair

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

Meski demikian, warga yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang mudah dan bisa mendaftar cukup dengan membawa KTP.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

Hingga 21 September 2020, sebanyak 5,9 juta pelaku usaha mikro sudah mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 2,4 juta

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Lama Cair? Ini Penyebab dan Tips agar Segera Cair

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair Bulan Ini? Lapor Online ke Sini

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu bagi Karyawan di kemnaker.go.id
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Rp 2,4 Juta Cair Hari Ini Ke Bank Berikut Ini

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x