Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP

- 30 September 2020, 09:57 WIB
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah.
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah. /Kominfo Lumajang

Hingga 21 September 2020, sebanyak 5,9 juta pelaku usaha mikro sudah mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 2,4 juta

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Lama Cair? Ini Penyebab dan Tips agar Segera Cair

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair Bulan Ini? Lapor Online ke Sini

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x