5. Klik "Tambah Usulan"
6. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
7. Pilih jenis bantuan PKH atau yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
8. Tunggu Verifikasi
9. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data Anda setelah itu anda akan menerima konfirmasi kelayakan bansos tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah UMKM Masuk Daftar Pemilik NIK KTP Ini Bisa Cairkan BLT Rp2,4 Juta Tanpa Cek Penerima BPUM 2024
Cara Cek Bansos PKH
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data diri pada kolom yang tersedia
3. Isi Captcha
4. Klik "Cari Data"
5. Nama Anda akan otomatis termuat di halaman situs tersebut.