BERITA DIY - Alhamdulillah UMKM masuk daftar pemilik NIK KTP ini bisa cairkan BLT Rp2,4 juta tanpa cek penerima BPUM 2024 di eform.bri.co.id. Cek apakah Anda termasuk salah satunya di sini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM memang sudah tidak disalurkan lagi oleh pemerintah.
Tetapi di tahun 2024 ini pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa cairkan BLT Rp2,4 juta tanpa perlu cek penerima BPUM di eform BRI.
Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 juta di 2024 adalah dengan masuk daftar pemilik NIK KTP yang akan dijelaskan di artikel ini.
Sebagai informasi BPUM atau bantuan UMKM adalah bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha sebagai penguat modal.
Para penerima BPUM adalah UMKM yang NIK KTP-nya terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Sebelumnya pemerintah menyalurkan BPUM dalam dua tahap pada tahun 2020 (tahap 1) dan 2021 (tahap 2) dengan nominal BLT Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta per penerima.
Di tahun 2022 pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan program BPUM seiring menurunnya kasus Covid-19 dan pelaku UMKM diniali mampu bangkit pasca pandemi.