3,2 Juta UMKM atau Pelaku Usaha Kecil Masih Bisa Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya

- 27 September 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi BLT tahap 4 sudah cair
Ilustrasi BLT tahap 4 sudah cair /Pixabay/

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x