3,2 Juta UMKM atau Pelaku Usaha Kecil Masih Bisa Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya

- 27 September 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi BLT tahap 4 sudah cair
Ilustrasi BLT tahap 4 sudah cair /Pixabay/

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Ia menjelaskan, target penyaluran bantuan sebesar 100 persen untuk 9,16 juta usaha 
mikro diharapkan tercapai paling lambat pada 30 September 2020.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," katanya.

Baca Juga: Anggaran Bansos BLT UMKM, Pengangguran hingga Pekerja Ditambah Rp 38 Triliun, Ini Cara Dapatnya

Sementara itu, Direktur Usaha Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Supari mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap perilaku keuangan bagi UMKM. Bantuan dari Pemerintah diharapkan menjaga serta mendorong keberlangsungan usaha mikro saat pandemi COVID-19.

"Para pelaku usaha mikro, kecil sudah mulai mengurangi konsumsi makanan, karenanya bantuan eksternal, termasuk dari Pemerintah, sangat diperlukan," kata Supari.

Cara mendaftar, klik link berikut: Cukup Siapkan KTP, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta! Ada 9 Juta Kuota

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x