Jika pelaku UMKM masuk ke dalam kategori tersebut, mempunyai peluang untuk meraih bansos tersebut.
Namun selain itu, UMKM juga harus terdaftar di sistem DTKS Kemensos jika ingin menjadi penerima BPNT yang memiliki nominal Rp 2,4 juta.
Untuk menjadi penerima, UMKM cukup input NIK KTP tapi bukan di laman eform.bri.co.id, melainkan di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima BPNT:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Input nama sesuai KTP
4. Input kode huruf