Masuk 2 Kategori INI, Pemilik NIK KTP Bisa Terima Uang Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Daftarnya DI SINI

- 27 Februari 2024, 10:00 WIB
Masuk 2 kategori ini, pemilik NIK KTP bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cek daftarnya di sini.
Masuk 2 kategori ini, pemilik NIK KTP bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cek daftarnya di sini. /Tangkap layar instagram.com/@kemensos_pkh

Demikian info pemilik NIK KTP yang masuk 2 kagetori di atas bisa terima uang bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah dan cara cek daftar penerimanya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah