Ada uang pelatihan Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan, setelah itu peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik dan insentif Rp 2,4 juta dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak tiga kali sehingga bernilai total Rp 150 ribu.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Cair ke Bank BRI BNI Mandiri BCA, Cek Namamu via SMS dan WA
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Sangat Mudah Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya
Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Hati-Hati! Insentif Kartu Prakerja Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia