BERITA DIY - Alhamdulillah UMKM punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta. Daftar ke link di bawah ini, bukan BPUM di eform.bri.co.id online.
Kabar bahagia untuk pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang punya anak bayi di bawah lima tahun atau balita. Mereka bisa dapat BLT Rp 3 juta pada tahun ini.
BLT Rp 3 juta untuk UMKM yang punya balita ini bukan berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pasalnya, program BPUM sudah lama tidak dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Link eform.bri.co.id juga sudah tidak bisa digunakan untuk cek online penerima BLT untuk UMKM ini.
Lantas, bagaimana cara pelaku UMKM yang punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek BPUM di eform.bri.co.id online ini?
Simak syarat, cara daftar online, dan cek penerima BLT Rp 3 juta untuk UMKM punya balita secara lengkap bisa online pakai HP, di sini.
BLT Rp 3 juta untuk UMKM yang Punya Balita
BLT Rp 3 juta ini bukan berasal dari program BPUM yang bisa dicek di eform.bri.co.id, melainkan berasal dari Bansos PKH untuk kategori balita atau ibu hamil/menyusui.
Berikut syarat pelaku UMKM punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga prasejahtera.
3. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
4. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Sebenarnya ada 7 kategori penerima Bansos PKH. 2 di antaranya adalah ibu hamil/menyusui atau anak balita. Keduanya mendapatkan BLT dengan nominal masing-masing Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini disalurkan oleh BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos, dalam 4 tahap, yakni setiap 3 bulan sekali.
Pelaku UMKM yang punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH, jika mereka terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
Sementara itu, jika tidak terdaftar, mereka juga masih bisa daftar online lewat link DTKS, kantor kepala desa, atau Aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar BLT Rp 3 juta untuk UMKM Punya Anak Balita
Berikut cara daftar online Bansos PKH untuk pelaku UMKM beranak balita agar bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek BPUM di eform.bri.co.id:
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Buat akun dengan membuka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru"
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
Baca Juga: Selamat NIK KTP UMKM Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta Cair 2024 Bukan BPUM BRI Link Eform.bri.co.id
4. Klik "Tambah Usulan" dan klik "Daftar Usulan"
5. Isi data diri dengan lengkap sesuai KTP dan KK
6. Lakukan foto KTP dan kondisi rumah
7. Pilih Bansos PKH di antara bantuan Kemensos lainnya
8. Klik "Tambah Usulan"
Setelah itu data yang sudah diinput akan diverifikasi oleh Kemensos. Pelaku UMKM yang punya balita akan dihubungi oleh Pendamping PKH jika bantuan siap disalurkan.
Itulah UMKM punya balita yang bisa dapat BLT Rp 3 juta dan cara daftar di aplikasi HP tanpa cek penerima BPUM di eform.bri.co.id online.***