DIBUKA! Link Resmi Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2024, Peserta Lolos Seleksi Gelombang 63 Dapat Uang Segini

- 13 Februari 2024, 16:27 WIB
Mulai dibuka, berikut link resmi pendaftaran akun Kartu Prakerja 2024, peserta yang lolos seleksi Gelombang 63 bisa dapat uang segini.
Mulai dibuka, berikut link resmi pendaftaran akun Kartu Prakerja 2024, peserta yang lolos seleksi Gelombang 63 bisa dapat uang segini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: SELAMAT Kartu Prakerja 2024 Dibuka: Daftarkan KTP KK di Sini Dapat Rp4 Juta, Seleksi Gelombang 63 Kapan?

- Akses laman www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang dan klik Daftar
- Isikan NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir
- Lengkapi data diri seperti email, hingga alamat tempat tinggal.
- Lakukan verifikasi foto e-KTP dan foto wajah
- Jawab pertanyaan mengenai alasan ikut serta Kartu Prakerja
- Jawab pertanyaan minat dan keterampilan pilihan
- Verifikasi nomor HP melalui kode OTP
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

Kemudian setelah berhasil memiliki akun Kartu Prakerja 2024 dan seleksi peserta Gelombang 63 sudah dibuka, maka segera lakukan gabung gelombang.

Apabila dinyatakan lolos, maka peserta Kartu Prakerja 2024 akan dapat uang bantuan dan insentif yang terdiri dari:

- Bantuan pelatihan: Rp3,5 juta, digunakan untuk mengikuti pelatihan.
- Insentif pelatihan: Rp600 ribu, cair setelah mengikuti pelatihan.
- Insentif survei: Rp100 ribu, cair setelah isi survei sebanyak 2 kali.

Baca Juga: HORE DANA BLT Rp 600 Ribu CAIR Setelah Pemilu, Masuk Rekening BRI BNI Penerima PKH dan BPNT: Cek KTP di Sini

Untuk uang bantuan pelatihan sebesar Rp3,5 juta hanya bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan peserta.

Sedangkan uang yang dapat cair tunai dan bebas digunakan yaitu insentif pelatihan dan insentif survei.

Syarat Lolos Seleksi Kartu Prakerja 63

Adapun yang menjadi syarat supaya bisa lolos untuk daftar akun Kartu Prakerja 2024 sekaligus bisa ikut seleksi Gelombang 63, antara lain:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
- Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x