Deadline Pelunasan Biaya Haji 2024 dan Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan agar Berangkat Tahun Ini

- 12 Februari 2024, 15:32 WIB
Deadline pelunasan biaya haji 2024 dan jumlah uang yang harus dibayarkan agar berangkat tahun ini menurut kemenag.
Deadline pelunasan biaya haji 2024 dan jumlah uang yang harus dibayarkan agar berangkat tahun ini menurut kemenag. /Pixabay/Konevi

BERITADIY - Simak info berikut mengenai deadline pelunasan biaya Haji 2024 dan jumlah uang yang harus dibayarkan agar berangkat tahun ini.

Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang diinginkan oleh seluruh umat muslim di dunia.

Menjadi penutup dari rukun islam sekaligus penyempurna dari ibadah yang tertera di rukun islam lainnya.

Walaupun Haji ini didamba-dambakan oleh banyak umat muslim untuk menunaikannya.

Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru

Namun, tidak semua bisa berangkat ke tanah suci Ka'bah karena biaya untuk haji bisa terbilang tidak murah.

Berikut merupakan Biaya Haji menurut kementrian agama mengutip dari situs resmi haji.kemenag.go.id

Mengutip dari situs resmi haji.kemenag.go.id Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji(BPIH) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca Juga: Cara Dapat Surat Rekomendasi Petugas Haji Pusat 2024 dan Rincian Gaji Petugas Haji 2024

"Pelunasan Bpih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 januari 2024". Kata Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis(21/12/2023).

Menag juga menambahkan bahwa pelunasan biaya Haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil.

Kebijakan tersebut dibuat agar memudahkan jemaah Haji yang ingin melaksanakan ibadah Haji.

Maka dari itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga: Cek Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag Serta Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 1 Mulai Hari Ini Sampai Kapan?

"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul." Ucap Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan mengatur tentang BPIH yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 Embarkasi, Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta- Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Tahun 2024, Simak di Sini untuk Cara Cek dan Linknya

Menurut Gus Men, pelunasan BPIH jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 9 Januari- 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M

b) Jemaah Haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia

c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika Sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua." tambah Hilman.

Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama

b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia

c) Jemaah Haji Penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah

d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Demikianlah Info mengenai deadline pelunasan biaya Haji 2024 dan jumlah uang yang harus dibayarkan agar bisa berangkat tahun ini.***(Ramadhan Sandi Babussalam)

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x