Secara total bantuan dan insentif yang diterima oleh peserta Kartu Prakerja skema normal memang lebih besari yaitu mencapai Rp4,2 juta namun dengan rincian seperti berikut:
- Rp3,5 juta sebagai bantuan pelatihan.
- Rp600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan.
- Rp100 ribu sebagai insentif survei pelatihan.
Maka dari Rp4,2 juta tersebut yang bisa cair dalam bentuk uang tunai hanya Rp700 ribu saja yang berasal dari insentif pasca pelatihan dan survei pelatihan.
Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, tentu peserta harus mengikuti pelatihan hingga selesai dan menerima sertifikat serta mengisi survei terlebih dahulu.
Sedangkan Rp3,5 juta yang merupakan bantuan pelatihan, hanya bisa digunakan sebagai pembelian pelatihan saja.
Selain itu, ketentuan kriteria peserta Kartu Prakerja juga turut mengalami perubahan yang mana pada skema normal kali ini bisa diikuti oleh penerima bansos seperti PKH dan BPNT.
Akan tetapi masih tetap ada sejumlah kriteria khusus supaya bisa menjadi lolos seleksi bisa dapat Rp4,2 juta, antara lain:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
- Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.