BERITA DIY- Banyak yang menanyakan apa yang terjadi apabila tidak bayar pinjol atau pinjaman online selama 90 hari? berikut informasi cara dari OJK agar utang lunas tanpa perlu bayar langsung ke DC atau debt collector usai galbay.
Menggunakan pinjol atau pinjaman online pada saat ini sudah tidak menjadi hal yang asing lagi, karena pinjol sudah menjadi jalan pintas untuk meminjam uang dengan cara yang mudah.
Cukup dengan mendaftarkan KTP ke aplikasi pinjol yang didownload, uang bisa cair dalam hitungan menit tanpa menggunakan jaminan, bahkan saat ini sudah banyak pinjol yang memiliki izin dari OJK.
Namun OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi peringatan bagi pengguna pinjol untuk tidak galbay karena banyak risiko yang akan terjadi seperti didatangi oleh DC atau debt collector.
Pinjol legal OJK atau ilegal sebagian sudah memiliki DC yang siap diterjunkan ke rumah para nasabah galbay atau gagal bayar pinjol dengan aturan penagihan yang berbeda.
Pinjol ilegal non OJK biasanya akan menagih secara sembarangan bahkan diduga ada yang mengintimidasi para nasabah galbay dan menagih tidak sesuai waktu dan tempat yang berlaku.
Berbeda dengan pinjol ilegal sudah berizin OJK yang mengikuti aturan penagihan dari OJK. Namun meskipun begitu ada risiko yang besar jika terjadi galbay berlarut-larut.
Apa yang terjadi jika galbay 90 hari?
Tidak membayar utang pinjol sehari sesudah jatuh tempo itu sudah termasuk hal yang membahayakan, terlebih lagi jika Anda berani galbay dalam kurun waktu 90 hari.