Adapun syarat penerima bansos PBI JK bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta dari BPNT ini adalah mereka berasal dari warga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS serta bukan ASN, TNI, dan Polri.
Masyarakat yang memenuhih syarat namun tidak dapat BPNT bisa lapor atau daftar dengan beberapa cara berikut ini, tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan:
1. Mengajukan diri ke kepala desa
2. Daftar online via Aplikasi Cek Bansos
3. Daftar online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah
Sedangkan cara cek penerima BLT tambahan Rp 2,4 juta dari BPNT tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat