BERITA DIY - Selamat penerima bansos PBI JK bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta. Simak syarat, cara daftar, dan cek online penerima tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan, di sini.
Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali jenis bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK.
Bansos PBI JK diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan dalam bentuk uang tunai.
Bansos PBI JK diberikan dalam bentuk bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis, sehingga tidak perlu membayar iuran, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Bansos PBI JK ini tidak diberikan kepada penerima, namun dibayarkan secara langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat bisa langsung menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK ini atau tidak, dengan mengecek di link cekbansos.kemensos.go.id.
BLT Tambahan Rp 2,4 Juta untuk Penerima Bansos PBI JK
Sebagai informasi, para penerima bansos PBI JK bisa dapat bantuan uang tunai atau BLT tambahan senilai Rp 2,4 juta pada tahun 2024 ini, jika nama mereka juga terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako.