Berikut mekanisme pencairan BPNT 2024 ini:
1. Ditransfer langsung ke penerima yang menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
2. Penerima BPNT yang tidak memiliki nomor rekening Himbara akan menerima BLT Rp2,4 juta ini dengan cara disalurkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan 3 skema berikut ini:
- Diambil langsung di Kantor Pos
- Diambil di komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan
- Diantarkan langsung oleh pegawai PT Pos ke rumah penerima yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).
Proses pencairan BLT Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM yang dapat BPNT ini dilakukan secara bertahap, yakni Rp 200 ribu per bulan, atau rapel dalam beberapa bulan sekaligus.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPNT namun tidak dapat BLT Rp2,4 juta bisa lapor ke call center Kemensos dengan telepon ke nomor 171.
Mereka juga bisa lapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat jika ada kendala soal pencairan bantuan ini.
Tanpa terdaftar di Eform BPUM BRI 2024 eform.bri.co.id, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari BPNT jika memenuhi syarat sebagai berikut: