BERITA DIY - Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu cukup dengan daftar pakai NIK KTP di link ini. Simak caranya di sini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja dan karyawan.
BSU atau disebut juga BLT Subsidi Gaji diberikan pemerintah dis aat masa pandemi Covid-19. Pemotongan gaji yang dirasakan beberapa pekerja, membuat pemerintah berinisiatif untuk memberikan uang bantuan.
Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU kepada para karyawan. Hal itu yang kemudian membuat pekerja yang mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan-lah yang berhak menjadi penerima BSU.
Namun setelah BSU tidak disalurkan sejak terakhir pada Desember 2022, banyak pekerja yang kecewa. Meski demikian, ada bantuan lain sebesar Rp 700 ribu yang bisa diraih dan tanpa perlu BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa bantuan tersebut?
Kartu Prakerja Sebagai Alternatif Pengganti BSU Kemnaker