Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Uang BLT Rp 700 Ribu, Daftar Pakai NIK KTP di Link Ini

- 27 Januari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi. Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu cukup dengan daftar pakai NIK KTP di link ini.
Ilustrasi. Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu cukup dengan daftar pakai NIK KTP di link ini. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu cukup dengan daftar pakai NIK KTP di link ini. Simak caranya di sini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja dan karyawan.

BSU atau disebut juga BLT Subsidi Gaji diberikan pemerintah dis aat masa pandemi Covid-19. Pemotongan gaji yang dirasakan beberapa pekerja, membuat pemerintah berinisiatif untuk memberikan uang bantuan.

Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU kepada para karyawan. Hal itu yang kemudian membuat pekerja yang mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan-lah yang berhak menjadi penerima BSU.

Baca Juga: Selamat Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Uang BLT 700 Ribu Non BSU Januari 2024, Daftar ke Sini

Namun setelah BSU tidak disalurkan sejak terakhir pada Desember 2022, banyak pekerja yang kecewa. Meski demikian, ada bantuan lain sebesar Rp 700 ribu yang bisa diraih dan tanpa perlu BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa bantuan tersebut?

Kartu Prakerja Sebagai Alternatif Pengganti BSU Kemnaker

 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x