Cara Daftar KTP Dapat Uang Rp 2 Juta Gratis Bantuan Anak Sekolah Program BLT PKH 2024

- 24 Januari 2024, 14:35 WIB
Cara daftar KTP dapat uang Rp 2 juta gratis bantuan anak sekolah program BLT PKH 2024 yang cair Januari-Maret di Tahap 1.
Cara daftar KTP dapat uang Rp 2 juta gratis bantuan anak sekolah program BLT PKH 2024 yang cair Januari-Maret di Tahap 1. /Tangkap layar beritadiy.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki anak sekolah.

Tujuan dari program PKH untuk anak sekolah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada tahun 2024, pemerintah akan kembali memberikan BLT PKH kepada keluarga yang memenuhi syarat. Besaran bantuan ini akan bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun, tergantung pada jenjang pendidikan anak.

Berikut besaran nominal PKH untuk BLT anak sekolah sesuai jenjang:

  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 setahun.
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 setahun.
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000.

Baca Juga: Kapan Uang Bantuan Rp400 Ribu Cair 6 Kali ke Rekening BRI BNI ke Penerima BPNT 2024

Uang bantuan anak sekolah tersebut akan disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut jadwal pencairan BLT anak sekolah di PKH 2024 dalam 4 tahapan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Untuk dapat menerima BLT PKH ini, keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos).

Selain itu, keluarga juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta memiliki anak yang bersekolah SD, SMP, SMA atau sederajat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x