Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Cara Mendaftar dan Syarat Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah

- 22 Januari 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi. Apa itu bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, cara mendaftar dan syarat dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah gratis modal KTP dan KK.
Ilustrasi. Apa itu bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, cara mendaftar dan syarat dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah gratis modal KTP dan KK. /Tangkap layar JabeJabe

BERITA DIY - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Program bantuan sosial (bansos) ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Salah satu bentuk bantuan uang langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh PKH adalah bantuan untuk ibu hamil.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil. Selain itu, kita juga akan membahas beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar.

Apa itu bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil?

Bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada ibu hamil yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Pencairan PKH 2024: Panduan Kriteria Penerima Bantuan Sosial Bansos 600 Ribu

Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa kehamilan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama masa kehamilan.

Syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil

Untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta PKH: Untuk menjadi penerima bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta PKH. Untuk mendaftar, ibu hamil harus menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat.

- Ibu hamil harus memenuhi kriteria penerima manfaat PKH: Selain terdaftar sebagai peserta PKH, ibu hamil juga harus memenuhi kriteria penerima manfaat PKH. Kriteria ini meliputi:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x