Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Cara Mendaftar dan Syarat Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah

- 22 Januari 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi. Apa itu bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, cara mendaftar dan syarat dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah gratis modal KTP dan KK.
Ilustrasi. Apa itu bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, cara mendaftar dan syarat dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah gratis modal KTP dan KK. /Tangkap layar JabeJabe
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 18 tahun atau lanjut usia yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau cacat fisik yang menghambat kemampuan untuk bekerja.
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai anak yatim piatu atau anak jalanan.
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai korban bencana alam atau konflik sosial.

Baca Juga: Bansos Uang Bantuan Rp 400 Ribu Cair ke BRI BNI Bulan Apa? Cara Cek Penerima BPNT Januari 2024

- Ibu hamil harus memiliki Kartu Keluarga (KK): Untuk mendaftar sebagai peserta PKH, ibu hamil harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Jika ibu hamil belum memiliki KK, maka ia harus membuatnya terlebih dahulu.

- Ibu hamil harus memiliki Surat Keterangan Hamil (SKH): Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil, ibu hamil harus memiliki Surat Keterangan Hamil (SKH) dari dokter atau bidan. SKH ini berisi informasi tentang usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu hamil.

- Ibu hamil harus memiliki rekening bank: Bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Oleh karena itu, ibu hamil harus memiliki rekening bank untuk menerima bantuan ini.

Cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, ibu hamil dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Januari 2024: Panduan Terbaru Mendapatkan Bantuan Uang Pemerintah

- Menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat: Ibu hamil harus menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendaftar sebagai peserta PKH. Ibu hamil harus membawa Kartu Keluarga dan KTP yang ia miliki.

Setelah itu, petugas kantor desa/kelurahan atau Pendamping Sosial akan memberikan petunjuk lengkap pendaftaran bagi calon penerima bansos PKH.

- Melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan dokumen foto berupa KTP, KK dan sejumlah bagian rumah dalam pengajuan sebagai penerima PKH. 

Tahapan seleksi penerima PKH 2024 ialah: pengecekan administrasi, survei, wawancara, dan penetapan yang langsung dilakukan oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x