Cara Mengecek Status Penerima Bantuan BPNT 2024 Tahap 1 Dapat Uang Rp400 Ribu dari Pemerintah

- 22 Januari 2024, 12:52 WIB
Cara mengecek status penerima bantuan BPNT 2024 tahap 1 yang cair Januari-Februari 2024 untuk dapat uang Rp400 ribu dari pemerintah.
Cara mengecek status penerima bantuan BPNT 2024 tahap 1 yang cair Januari-Februari 2024 untuk dapat uang Rp400 ribu dari pemerintah. /Repro Berita DIY

BERITA DIY - Berikut cara mengecek status penerima bantuan BPNT 2024 tahap 1 yang cair Januari-Februari 2024 untuk dapat uang Rp400 ribu dari pemerintah.

BPNT merupakan singkatan dari "Bantuan Pangan Non Tunai". Program ini adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahun 2024, program BPNT akan memasuki tahap pertama atau tahap 1 pencairan pada bulan Januari-Februari 2024. Pada tahap ini, bantuan uang sebesar Rp400 ribu akan diberikan dengan pencairan dua bulan sekaligus.

Jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima bantuan BPNT secara online, Anda dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store atau App Store dan ikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.

Baca Juga: Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Cara Mendaftar dan Syarat Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah

Selain itu, Anda juga dapat mendaftar sebagai penerima bansos BPNT di kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Terdapat beberapa tahapan seleksi penerima BPNT 2024, yaitu tahap administrasi, survei lokasi rumah, wawancara, dan pengesahan yang dilakukan oleh Kemensos.

Untuk mengecek status penerima bantuan BPNT, Anda dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, lengkapi informasi alamat sesuai KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha yang ada untuk verifikasi. Terakhir, klik "Cari Data" untuk mengecek status penerimaan Anda.

Syarat mendaftar penerima BPNT 2024

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan BPNT 2024, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x