Selamat! NIK KTP UMKM Ini Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Terdata di Link Ini Tanpa BPUM 2024 Eform.bri.co.id

- 21 Januari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi - Selamat NIK KTP UMKM jadi penerima BLT Rp 2,4 juta di link ini tanpa BPUM 2024 BRI atau eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Selamat NIK KTP UMKM jadi penerima BLT Rp 2,4 juta di link ini tanpa BPUM 2024 BRI atau eform.bri.co.id. /Tangkap layar instagram.com/kemensos_pkh
  • 1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
  • 6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
  • 7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Bantuan Tetap untuk setiap keluarga penerima PKH

- Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
- PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun

Adapun pencairan PKH juga bertahap, dalam satu tahun akan cair 4 kali atau setiap 3 bulan sekali disalurkan.

Baca Juga: CEK KTP, UMKM Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu Cair 4 Kali Meski NIK Tak Tertera di efrom.bri.co.id BPUM 2024 BRI

Berikut cara cek penerima dari BLT BPNT di link Kemensos:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Input nama pemilik UMKM
4. Input kode huruf
5. Klik "Cari Data"
6. Lalu akan muncul info apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Pencairan uang bantuan BPNT akan melalui rekening KKS atau disalurkan secara bersama di Pos Indonesia.

Untuk mendaftar bantuan BPNT bisa secara online lewat aplikasi CEK BANSOS KEMENSOS yang ada pada PlayStore.

Adapun untuk usul nama secara offline atau langsung bisa datang ke kantor kelurahan/desa terdekat.

Demikian informasi selamat NIK KTP UMKM jadi penerima BLT Rp 2,4 juta di link ini tanpa BPUM 2024 BRI atau eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah