Sebenarnya Bansos PKH diberikan kepada masyarakat umum yang memenuhi syarat dan masuk daftar 7 kategori penerima dengan nominal BLT Rp 25 ribu sampai Rp 3 juta.
Para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 3 juta jika mereka memenuhi syarat dan masuk kategori penerima Bansos PKH dari golongan ibu hamil/nifas atau punya anak balita.
Adapun syarat untuk dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH selain sedang hamil/nifas atau punya balita, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Keluarga prasejahtera (miskin/rentan miskin) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berprofesi sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat di atas dan sedang hamil/nifas atau punya balita bisa daftar Bansos PKH untuk dapat BLT Rp 3 juta, dengan 3 cara di bawah ini:
1. Mengajukan diri ke kantor kelurahan.
2. Isi form online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat. Contohnya dtks.jakarta.go.id.
3. Daftar online lewat Aplikasi Cek Bansos buatan Kemensos RI di menu "Daftar Usulan".
BLT Rp 3 juta ini tidak cair sekaligus, melainkan diberikan dalam empat tahap selama setahun, setiap 3 bulan sekali.